Galian C Ilegal di Samosir Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung, Polisi Pasang Garis

Lokasi galian C ilegal dekat kantor desa Martoba, Kecamatan Simanindo,Kabupaten Samosir tampak dipasang police line. (foto:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Aktivitas galian C ilegal ditemukan hanya sekitar 60 meter dari Kantor Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Penambangan ini diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dari pantauan di lapangan, lokasi galian terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung, yang dilarang untuk kegiatan tambang berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini terlihat dari banyaknya pohon pinus yang masih berdiri di sekitar area penambangan.
Selain berada di hutan lindung, wilayah tersebut juga termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kaldera Toba, yang secara hukum membatasi segala aktivitas merusak, termasuk penambangan.
Kepala Desa: Kami Tidak Pernah Rekomendasikan Tambang
Kepala Desa Marlumba, Nasib Silalahi, membenarkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah dilaporkan ke Camat Simanindo agar segera dihentikan.
“Camat sudah menyurati supaya kegiatan itu dihentikan. Kami di desa tidak pernah memberikan rekomendasi,” ucapnya tegas, Sabtu (16/8/2025).
Namun, saat wawancara berlangsung, ketegangan sempat terjadi. Seorang perempuan yang mengaku Boru Silalahi, datang bersama suaminya bermarga Sidabutar dan menuding wartawan sebagai pihak yang menyebarkan informasi soal tambang tersebut.
“Kalau butuh uang, minta sama saya!” katanya membentak dengan nada tinggi.
Kepala desa pun segera melerai dan menjelaskan bahwa wartawan hanya datang untuk konfirmasi, bukan mencari keuntungan pribadi.
Polisi Bertindak, Garis Polisi Dipasang
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa kerusakan vegetasi dan bentang lahan telah terjadi akibat penambangan. Ini menimbulkan kekhawatiran akan erosi, rusaknya ekosistem, hingga potensi longsor ke permukiman warga yang berada di bawah lokasi galian, dekat dengan Danau Toba.
Kanit Tipidter Polres Samosir, Ipda Royanto Purba, membenarkan bahwa pihaknya telah memasang garis polisi (police line) di lokasi.
“Kami pasang police line setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kedatangan tim Tipidter ke lokasi merupakan hasil instruksi dari Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk.
Royanto juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPH XIII Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk memastikan status kawasan tersebut, apakah benar masuk hutan lindung atau tidak.
Baca Juga: FPMS Desak Polda Sumut Tindak Tambang Galian C Ilegal di Langkat, Diduga Libatkan Oknum Polisi
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Jika terbukti melanggar, pelaku penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat dijerat dengan:
Pasal 158 UU Minerba: Hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pasal 50 jo Pasal 78 UU Kehutanan: Hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, aturan dalam KSPN Kaldera Toba juga melarang kegiatan tambang ilegal karena dianggap merusak kelestarian dan menurunkan daya tarik wisata nasional.
Warga Minta Penegakan Hukum Tegas
Masyarakat sekitar mendesak agar aparat bertindak cepat dan tegas. Pasalnya, lokasi tambang ilegal ini berada di atas pemukiman penduduk, yang berisiko terdampak jika terjadi longsor atau kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat agar lebih ketat dalam mengawasi serta menindak tegas aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah hutan lindung dan kawasan pariwisata strategis seperti Kaldera Toba. (pangihutan/hm27)