Friday, October 3, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pendapatan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Tembus Rp6 Miliar

Jumat, 3 Oktober 2025 12.52
pendapatan_pemutihan_pajak_kendaraan_di_sumut_tembus_rp6_miliar

Suasana hari pertama program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di Samsat Medan Utara. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Antusias masyarakat Sumatera Utara (Sumut) membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada program pemutihan dan diskon pajak sangat tinggi. Pada hari pertama, pendapatan tercatat tembus Rp6 miliar, naik dua kali lipat dari biasanya.

“Ya, kita dapat kabar baik dan menggembirakan. Biasanya PKB itu per hari mencapai Rp3,2 miliar, sedangkan kemarin pada hari pertama tercatat Rp6,6 miliar,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Ardan Noor, Jumat (3/10/2025).

Melihat tingginya animo masyarakat membayar pajak, Ardan optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKB di Sumut bisa tercapai.

“Harapan kita ini terus berlanjut dan kalau bisa ya over target. Jadi kita harap antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak,” tuturnya.

Ardan pun yakin target PKB sebesar Rp1,7 triliun pada tahun ini dapat terealisasi. “Harapan kami tentu di akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen, yaitu target PKB Rp1,7 triliun,” katanya.

Diketahui, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan telah berlangsung sejak 1 Oktober 2025 dan akan berjalan hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali melaksanakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai, Rabu (1/10/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengatakan pemutihan dan diskon tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 188.44/712/KPTS/2025 terkait program intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak.

Program yang akan berlangsung hingga akhir tahun 2025 ini pun memiliki sejumlah kemudahan lainnya seperti pembebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Pajak Progresif.

Selain itu, ada juga kemudahan Denda atau Sanksi Administrasi PKB, Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN