Tiga Buronan Narkoba Akan Masuk Daftar Red Notice, Begini Kata Polda Sumut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berencana mengeluarkan Red Notice terhadap tiga orang pengendali puluhan kilogram sabu dan ekstasi di Sumut. Sebelumnya, ketiganya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ketiga pelaku yang diajukan untuk diterbitkan Red Notice adalah pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni beserta istrinya, Herina Br Manurung, dan Gompar Selamat alias Gompar.
Dijelaskan Calvijn, sepasang pasutri ini diketahui pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan. Selain mengelola THM, Doni dan istrinya juga diduga kuat terlibat dalam praktik penyelundupan pil ekstasi.
"Pelaku ketiga, Gompar Selamat alias Gompar, disebut pengendali peredaran sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjungbalai, Asahan, Batubara, dan Labuhanbatu. Dalam waktu dekat akan kita ajukan penerbitan Red Notice," ujar Kombes Calvijn, Kamis (2/10/2025).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, selain penerbitan Red Notice, pihaknya juga akan mengajukan pelacakan ke Imigrasi untuk mengetahui keberadaan para pelaku.
Menurutnya, penerbitan Red Notice dan pencekalan perlu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar ketiga DPO tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri.
Sebagai informasi, Red Notice adalah permintaan internasional yang dikeluarkan Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang diburu untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.
Surat Red Notice bukanlah perintah penangkapan, tetapi berfungsi sebagai peringatan internasional terhadap buronan yang dicari karena kejahatan tertentu. Keputusan penangkapan berdasarkan Red Notice sepenuhnya mengikuti hukum dan prosedur negara masing-masing.
Biasanya, di dalam Red Notice tercantum identitas pelaku, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, warna rambut dan mata, foto diri, hingga sidik jari (jika tersedia).
Juga termuat informasi kasus atau kejahatan yang dituduhkan, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, perampokan bersenjata, dan tindak pidana serius lainnya.
PREVIOUS ARTICLE
Pengendara Motor Tertimpa Dahan Pohon di Jalan Megawati Binjai