Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
SUMUT

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Galian C, Akses ke TPA Sampah Deli Serdang Terganggu

journalist-avatar-top
Minggu, 20 Juli 2025 21.42
jalan_rusak_parah_akibat_truk_galian_c_akses_ke_tpa_sampah_deli_serdang_terganggu

Kerusakan jalan menuju TPA sampah Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kondisi jalan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Deli Serdang di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, kini mengalami kerusakan parah.

Jalan yang semula beraspal mulus kini berlubang, mengelupas, dan berlumpur, menyulitkan akses kendaraan, terutama truk pengangkut sampah.

Kerusakan ini diduga kuat disebabkan aktivitas lalu lintas truk bertonase berat yang setiap hari melintasi jalan tersebut untuk mengangkut tanah dari lokasi galian C ilegal yang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 Kebun Patumbak milik PTPN1 Regional 1.

Dampak Truk Galian Berat

Seorang warga Dusun Tungkusan, Suratno (59), mengungkapkan bahwa sejak adanya aktivitas truk galian, kondisi jalan semakin memburuk.

“Hancur kali jalan menuju TPA itu, Bang. Setiap hari dilalui truk pengangkut tanah dari lahan HGU PTPN1,” ujar Suratno saat ditemui, Minggu (20/7/2025).

Keluhan Sopir Truk Sampah

Keluhan serupa datang dari sopir truk pengangkut sampah Kabupaten Deli Serdang, Boiman, yang mengaku harus ekstra hati-hati melintasi jalur tersebut.

“Kalau kita ga hati-hati bisa patah per truk kita,” katanya.

Hasil pantauan tim MISTAR.ID di lokasi menunjukkan bahwa lapisan aspal jalan telah rusak parah. Permukaan jalan berlubang, dipenuhi tanah bercampur lumpur, dan rawan selip bagi kendaraan berat.

“Kerusakan diduga kuat akibat truk berat dari lokasi penambang liar,” ucap warga lain, Suprat.

Proyek TPA Deli Serdang

Sebagai informasi yang tertulis dalam plangnya, TPA Sampah Deli Serdang merupakan proyek inisiasi Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

Proyek ini dilaksanakan PT Maybrat Lestari dengan nilai kontrak lebih dari Rp29,5 miliar. Nomor kontrak: HK 02.03/TPA DS/PPLP II/574/2020, Waktu pelaksanaan: 240 hari kalender, dan Konsultan pengawas: KSO PT Transima Citra Indo – PT Marlo Karya Mandiri. (sembiring/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN