Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok

TikTok. (Foto: Sisiplus/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai platform tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
“Pembekuan ini bentuk ketegasan pemerintah karena TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Alexander, pihaknya telah meminta data lengkap terkait dugaan monetisasi siaran langsung yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online. Data yang diminta mencakup traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal.
Permintaan itu, kata Alexander, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5/2020 yang mewajibkan PSE privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
“Langkah ini bukan hanya administratif, tapi bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh platform digital agar beroperasi secara bertanggung jawab. “Kedaulatan hukum nasional harus ditegakkan, termasuk perlindungan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital,” ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, Dua Skema Disiapkan