Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 5 November 2025 18.30
journalist-avatar-top
DI
empat_debt_collector_perampas_mobil_di_medan_divonis_15_tahun_penjara

Empat debt collector perampas mobil di Jalan Stadion Medan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, empat debt collector yang merampas mobil Lia Praselia di Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota, divonis 1,5 tahun, Rabu (5/11/2025).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Erianto Siagian kepada keempat terdakwa tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap Erianto didampingi Firza Andriyansyah dan As'ad Rahim sebagai hakim anggota.

Erianto menyebut perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban Lia Praselia ketakutan dan trauma," kata hakim yang dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kabanjahe itu.

Keadaan meringankan, kata Erianto, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Selepas membacakan putusan, hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, menuntut keempatnya tiga tahun penjara. Sehingga, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Kasus ini diketahui terjadi di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu. Mulanya, para terdakwa melakukan percobaan perampasan barang milik Lia.

Lia kala itu bersama suami dan anaknya tengah melintasi jalan tersebut. Namun, para terdakwa tiba-tiba mengadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1813 VW yang dikendarai Lia.

Para terdakwa kemudian mengetuk kaca pintu mobil dan meminta Lia membuka kaca pintu mobil. Setelah dibuka, Lia langsung menegur sambil merekam tindakan para debt collector tersebut.

Tak lama kemudian, para terdakwa mengambil kuncil mobil dan handphone merek Iphone Promax 12 milik Lia. Melihat itu, Abdulrahman selaku suami Lia pun sempat marah. Setelahnya, Lia membuat laporan ke Polrestabes Medan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN