Wednesday, October 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Debt Collector Perampas Mobil di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 29 Oktober 2025 19.21
FN
DI
empat_debt_collector_perampas_mobil_di_medan_dituntut_tiga_tahun_penjara

Empat debt collector perampas mobil di Jalan Stadion Medan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, empat debt collector, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perampasan mobil milik Lia Praselia di Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/10/2025) sore.

Jaksa menilai keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Rocky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut keadaan memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban ketakutan, serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 3 November 2025.

“Sidang kita tunda ke Senin, 3 November 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi. Sidang terakhir saya Rabu, 5 November 2025 karena mutasi, maka harus diputus hari itu,” ujar Erianto menutup persidangan.

Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, saat para terdakwa mencoba merampas barang milik Lia.

Saat itu Lia sedang bersama suami dan anaknya melintasi lokasi, ketika para terdakwa menghentikan mobil Toyota Avanza hitam bernopol BK 1813 VW yang dikemudikan Lia.

Para debt collector mengetuk kaca pintu dan meminta Lia membuka jendela. Setelah dibuka, Lia merekam aksi mereka sambil menegur.

Para terdakwa kemudian mengambil kunci mobil dan handphone milik Lia, iPhone 12 Pro Max. Melihat itu, suami Lia, Abdulrahman, sempat marah. Lia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN