Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Wagub Riau SF Hariyanto Resmi Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK

Mistar.idRabu, 5 November 2025 20.34
journalist-avatar-top
wagub_riau_sf_hariyanto_resmi_jadi_plt_gubernur_usai_abdul_wahid_jadi_tersangka_kpk

Wagub Riau SF Hariyanto (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Penunjukan ini dilakukan usai Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

“Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub (Riau SF Hariyanto) sebagai Plt (Pelaksana Tugas),” ujar Bima Arya, Rabu (5/11/2025).

Bima memastikan bahwa roda pemerintahan di Provinsi Riau akan tetap berjalan lancar meski Gubernur definitif sedang menghadapi proses hukum.

“Plt akan menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik terus berjalan,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh kepala daerah agar bekerja secara jujur dan profesional, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kepala daerah jangan anggap enteng, setiap langkah diawasi. Lakukan pekerjaan dengan benar untuk rakyat,” tegasnya.

KPK Tetapkan Abdul Wahid sebagai Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersebut dilakukan usai KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4–23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Kemendagri Pastikan Stabilitas Pemerintahan Riau

Kemendagri menegaskan bahwa penunjukan Plt Gubernur dilakukan agar stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tetap terjaga. SF Hariyanto diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab barunya dan memastikan program-program strategis daerah tetap berjalan.

“Kita pastikan roda pemerintahan tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkas Bima Arya.(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN