Diimingi Uang Rp2 Ribu, Kakek 82 Tahun di Belawan Ditangkap Karena Cabuli Anak

Tersangka KD alias Kakek Kandang saat digiring petugas kepolisian. (foto:istimewa/mistar)
Medan, Mistar.ID
Seorang kakek berinisial KD alias Kakek Kandang (82) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur dengan modus iming-iming uang jajan sebesar Rp2.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/1/0/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pelaku, yang berlokasi di Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan. Informasi ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban awalnya sedang bermain bersama teman-temannya. Pelaku kemudian memanggil korban masuk ke dalam rumah dan memberikan uang Rp2.000. Setelah itu, KD melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan dari keluarga kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
“Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman kepada warga Belawan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang diketahui.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika menemukan, melihat, atau bahkan menjadi korban kejahatan, segera hubungi Call Center 110 Polri agar dapat kami tangani dengan cepat,” imbau Kapolres.
Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. (hm16)

























