Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Tersangka Pembunuhan Sozisokhi Lase Ditangkap di Dua Lokasi

Mistar.idRabu, 5 November 2025 18.09
JS
AH
tiga_tersangka_pembunuhan_sozisokhi_lase_ditangkap_di_dua_lokasi

Para tersangka pembunuh Sozisokhi Lase diapit personel Satreskrim Polres Tanah Karo. (foto:humaspolrestanahkaro/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga tersangka pembunuhan Sozisokhi Lase (20), warga asal Nias, yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, pada 5 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah sekitar dua minggu para pelaku melarikan diri.

Inisial JZ (24) dan PS (20) ditangkap di Perkebunan PT. ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada 19 Oktober 2025 sore.

Saat penangkapan, kedua tersangka sempat melawan sehingga polisi menembakkan tembakan peringatan, diikuti tindakan tegas terukur ke arah kaki. Dari tangan mereka disita tali plastik tambang, diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Sementara inisial GP (23) ditangkap sehari setelahnya, 20 Oktober 2025, di Simpang Enam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mayat Sozisokhi ditemukan tanpa busana di pinggir Sungai Lau Biang oleh warga Mahmud Barus pada 5 Oktober 2025 pagi. Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan fisik. Para tersangka mengakui perbuatannya, dan kini ketiganya ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan intensif.

Para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan kemungkinan pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menegaskan, “Penanganan perkara ini dilakukan profesional dan transparan. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang merenggut nyawa, akan ditindak tegas sesuai hukum.”

Sebelumnya Sozisokhi dimakamkan di kuburan Desa Salid, Kecamatan Tigapanah, dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Karo, yang dilakukan langsung oleh jajaran Polres Tanah Karo. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN