Dua Pentolan AMPB Ditahan di Polda Jateng, Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). (Foto: Kompas.com)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penetapan pasal terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keduanya, yakni Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi, menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.
“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” ujar Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 169 ayat (1) KUHP, karena keduanya berperan sebagai koordinator organisasi yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Kami juga menjerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP lantaran tindakan mereka menghalangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Awal Kejadian
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari aksi massa AMPB pada Jumat (31/10/2025) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Aksi tersebut digelar untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Sidang tersebut memutuskan bahwa Bupati Sudewo tidak dimakzulkan, keputusan yang kemudian memicu kemarahan sebagian massa.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Jaka.
Aksi pemblokiran itu menimbulkan kemacetan selama sekitar 15 menit dan sempat mengganggu aktivitas warga hingga akhirnya dibubarkan aparat kepolisian.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit mobil — Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM — serta pakaian dan ponsel yang digunakan saat aksi berlangsung.
Langkah Hukum Berlanjut
Polda Jawa Tengah memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga situasi di Kabupaten Pati agar tetap kondusif.
“Kami bertindak berdasarkan bukti dan hukum. Setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan kami proses sesuai ketentuan,” tegas Dwi.(hm17)

























