Dua Satpam D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara karena Halangi Polisi

Hendra Irawan dan Ari Afrizal saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua satpam di Diskotek D’Red KTV, Medan, Hendra Irawan dan Ari Afrizal, dituntut 11 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menghalangi polisi saat penggerebekan kasus narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Tuntutan dibacakan JPU Erning Kosasih di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10/2025) sore. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Irawan dan Ari Afrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan," kata JPU.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.
Peristiwa bermula pada 15 Mei 2025, ketika polisi dari Polda Sumatera Utara hendak menggerebek seorang wanita bernama Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual pil ekstasi di D’Red KTV. Saat penggerebekan malam hari sekitar pukul 21.40 WIB, polisi terlebih dahulu menyamar.
Namun saat hendak masuk, Hendra dan Ari menahan dan menghalau polisi meski telah diperlihatkan surat tugas resmi. Terjadi dorong-dorongan antara satpam dan petugas, namun akhirnya polisi berhasil menangkap Tata dan menyita 10 butir pil ekstasi serta satu unit iPhone sebagai barang bukti. (hm27)
























