Bobby Nasution: Tempat Hiburan Malam yang Terlibat Narkoba dan Miras Bisa Ditutup

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melakukan praktik ilegal seperti peredaran narkoba dan minuman keras (miras) bisa saja ditutup secara permanen.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi maraknya dugaan praktik ilegal di sejumlah THM di wilayah Sumatera Utara.
"Kalau memang sudah ada kegiatan ilegal di dalam tempat hiburan malam, tentu bisa kita tutup," ujar Bobby kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Siap Koordinasi dengan Kepolisian
Bobby menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan validitas laporan yang masuk. Jika ditemukan bukti kuat terkait pelanggaran hukum, Pemprov Sumut siap mengambil tindakan tegas.
"Kita akan lihat dan dalami laporan-laporan yang masuk. Jika benar ada praktik ilegal, kita akan dengan senang hati menutup tempat tersebut," katanya.
DPRD Sumut Desak Pencabutan Izin Tiga THM
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut untuk mencabut izin operasional tiga THM yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkoba.
Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, yang menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkotika tidak bisa ditoleransi.
"Tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba harus segera ditutup. Ini menyangkut masa depan generasi muda kita," ujarnya.
Tiga THM yang direkomendasikan untuk ditutup adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’Red KTV and Club di Kecamatan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat.
Langkah tegas Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumut dalam menyikapi keberadaan THM bermasalah diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam agar tidak menyalahgunakan izin usaha.
Penegakan hukum di sektor ini juga diharapkan bisa membatasi ruang gerak peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (iqbal/hm27)