Wednesday, June 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dikibusi Warga, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Jalan Megawati Binjai

journalist-avatar-top
Selasa, 10 Juni 2025 18.25
dikibusi_warga_dua_pengedar_sabu_ditangkap_saat_hendak_transaksi_di_jalan_megawati_binjai

Kedua orang pengedar sabu ditangkap polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Aksi para pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial EW, 52 tahun dan SA, 30 tahun yang sering bertransaksi di Jalan Trob Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ternyata sudah lama diketahui warga setempat.

Alhasil, warga pun mengkibusi aksi keduanya kepada polisi hingga berujung terjadi penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkannya, Selasa (10/6/2025) siang. Kata Syamsul, awalnya petugas menerima informasi terkait aktivitas keduanya yang sering bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, serta menelusuri tempat kejadian perkara di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan dua orang laki-laki yang saat itu sedang menunggu di pinggir jalan untuk transaksi. Begitu akan didekati petugas, keduanya langsung melarikan diri ke arah kebun sawit milik PTPN.

Namun pelarian pelaku tak berakhir mulus. Keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,81 gram untuk dijual.

"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Syamsul. (bayu/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN