Digugat PTPN IV, Warga Gurilla Siantar Gelar Aksi Damai di Depan Pengadilan

Warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla menggelar unjuk rasa di PN Pematangsiantar. (foto: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Siantar, Kamis (25/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap gugatan yang diajukan oleh PTPN IV Regional I.
Perusahaan BUMN tersebut menggugat puluhan warga yang telah puluhan tahun bermukim di lahan tersebut, dan meminta mereka untuk angkat kaki dari wilayah yang diklaim sebagai aset perkebunan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum warga, Parluhutan Banjarnahor, menegaskan aksi warga bukan bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan, melainkan bentuk aspirasi agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
"Warga tidak berniat mengintimidasi pengadilan. Mereka hanya berharap setiap putusan yang keluar dapat adil dan terbuka untuk publik," ujar Parluhutan.
Ia juga optimistis gugatan dari PTPN IV akan ditolak oleh majelis hakim, karena menurutnya secara hukum status lahan tersebut sudah tidak lagi diperuntukkan sebagai kawasan perkebunan.
Parluhutan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari—termasuk Gurilla—tidak lagi masuk dalam kawasan perkebunan,” ucapnya.
Dengan dasar itu, Parluhutan meminta agar pihak PTPN IV menghormati hak warga yang telah lama tinggal di sana dan tidak lagi melakukan upaya yang mengganggu aktivitas mereka.
Sementara itu, Asisten Litigasi PTPN IV Regional I, Doni Manurung, yang dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar atau tanggapan resmi. (gideon/hm24)