Difitnah Lakukan Pelecehan, Pria Lansia di Sergai Minta Keadilan

Rismando Siregar, Penasehat Hukum S saat memperlihatkan rekam medis terduga pelaku. (foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Pelaku diduga pelecehan seksual berinisial S, 68 tahun, warga Kecamatan Sei Rampah terhadap diduga korban berinisial SR, 15 tahun merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Bahkan pelaku merasa tuduhan tersebut hanya sebuah fitnah yang ditujukan kepadanya dan keluarganya. Tudingan fitnah itu, ditegaskan istri diduga pelaku berinisial At dan ketiga anak anaknya kepada wartawan di Sei Rampah, Senin (28/7/2025).
Ditegaskanya, kondisi suaminya tersebut sudah sejak lama menderita sakit jantung, ginjal, syaraf, Asam Urat hingga harus menjalani operasi pasang ring jantung dan operasi bypass jantung, atau Coronary Artery Bypass Graft (CABG) pada tahun 2021.
"Suami saya ini difitnah. Bagaimana dia bisa melakukan yang dituduhkan kepadanya. Untuk berdiri saja dia susah dan harus saya bantu. Selain itu, mandi, pakai baju pun harus saya yang memandikan dan memakaikan bajunya. Jadi ini sudah tidak mungkin. Sekali lagi kami difitnah. Kami tidak terima ini," ujarnya.
Dikatakannya, setiap dua minggu sekali yakni Senin dan Kamis suaminya harus menjalani kontrol kesehatan atau medical check up di rumah sakit Sultan Sulaiman.
"Setiap dua kali seminggu, suami saya kontrol di rumah sakit Sultan Sulaiman. Dan ini semua ada bukti buktinya," tuturnya.
Rismando Siregar Penasehat Hukum S menambahkan, jika melihat dari laporan yang dikaitkan dengan persetubuhan dianggap tidak sejalan dengan yang dituduhkan.
"Pak S yang selama ini mengidap penyakit jantung, artinya tahun 2021 sudah pernah operasi pasang ring di Rumah Sakit Murni Teguh dan berlanjut operasi bypass. Yang artinya, uret kaki klien saya pindah ke jantung. Ini menandakan bahwa klien saya tidak pernah melakukan hal-hal yang seperti yang dituduhkan. Melihat kondisinya mana mungkin klien saya melakukan persetubuhan. Jadi jelas saya menyatakan tuduhan persetubuhan itu tidak benar," sebutnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, dia meminta kasus ini diproses dengan seadil-adilnya dan keadilan harus ditegakkan.
"Saya meminta keadilan ditegakkan. Ini semua akan saya buktikan di pengadilan. Karena semua bukti-bukti seperti yang saya sebut, sudah ada. Baik itu rekam medis.Baik itu masalah penyakit syarafnya untuk tangan. Baik itu hal-hal yang menyangkut hubungan dengan jantung Bapak ini, yang diindikasikan sudah komplikasi," ujarnya.
Untuk itu, Siregar berharap, masyarakat jangan memojokkan bahkan memvonis S telah melakukan persetubuhan itu.
"Jadi, mari sama-samalah kita, supaya berpikiran jernih untuk menilai kasus ini, agar kedepan mendapat keadilan," ucapnya.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan ibu korban berinisial NH ke Polres Sergai dengan Nomor Laporan: LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024.
Sementara itu, Ibu korban, NH mengaku mengetahui terduga pelaku menderita sakit jantung. (Damanik/hm18)