Dipengaruhi Narkoba, Nelayan di Sergai Tega Perkosa Nenek yang Sakit

Pelaku saat diamankan di Mapolres Sergai. (foto: dok Humas/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Seorang nelayan Jailani, 45 tahun, tega memperkosa SS, 81 tahun, di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (10/7/2025). Diduga pelaku juga dalam pengaruh narkoba sehingga diamankan personel Satreskrim Polres Sergai, Sabtu (19/7/2025).
Pejabat sementara (Ps) Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang mengatakan kejadian itu berawal ketika korban berinisial SS sedang rebahan atau tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur, dikarenakan lagi demam atau sakit. Namun, tiba-tiba dari arah belakang korban dipeluk pelaku.
"Awalnya korban berpikir itu adalah cucunya, sehingga korban mengatakan "awas kau aku lagi demam". Tapi pelaku tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang," ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Kemudian, kata Manullang, saat itu korban melihat pelaku sudah dalam keadaan tidak berbusana dan posisi pelaku sudah diatas tubuh korban. Saat itu, pelaku melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban.
"Korban berontak dan menjerit meminta tolong sehingga saksi atas nama Mei Ulandari dan Remizen masuk dan melihat pelaku sudah diatas tubuh korban, sehingga saksi ikut menjerit meminta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap pelaku," katanya.
Akibat dikerumuni massa, warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu terpaksa dirawat di RSU Sultan Sulaiman Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memerintahkan Satreskrim agar cepat dalam menangani seluruh kasus tindak pidana kriminal, salah satunya kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). "Bapak Kapolres juga memerintahkan agar dilakukan tes Urine terhadap pelaku guna memastikan kondisinya," tutur Manullang.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D P Simatupang mengungkapkan pelaku setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika. "Jadi pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba," ujarnya.
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, pelaku melanggar pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Selain mengaman pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju daster warna oranye bermotif batik, satu buah seprai warna oranye bermotif kartun dan satu potong celana pendek bercorak loreng. (Damanik/hm18)