Pewaris Universitas Tjut Nyak Dien Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polda Sumut

Dwi Ngai Sinaga, kuasa hukum dari Cut Fitri Yulia saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut (Foto: Matius Gea/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Salah satu pewaris Universitas Tjut Nyak Dien, Cut Fitri Yulia, bersama kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda Sumatera Utara pada Senin (28/7/2025) sore.
Laporan ini terkait insiden pengrusakan yang terjadi pada Sabtu (26/7/2025) di gedung kampus Universitas Tjut Nyak Dien. Dwi Ngai menjelaskan, laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 406 junto Pasal 1170 KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan.
Menurut Dwi Ngai, ada tiga orang yang dilaporkan yakni I alias Putra dan Joel (mahasiswa Universitas Tjut Nyak Dien), serta Ilham (petugas keamanan kampus).
“Mereka melakukan pengrusakan dengan cara menggerinda gembok, merusak spanduk dan plang yang dipasang ahli waris (Cut Fitri Yulia),” kata Dwi Ngai di Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung RI melalui Peninjauan Kembali (PK) yang menetapkan bahwa pewaris tunggal Universitas Tjut Nyak Dien adalah H. Tengku Iskandar Zulkarnain, ayah dari Cut Fitri Yulia.
Meski sudah ada putusan tersebut, pihak keluarga Cut Sartini, yang selama ini mengaku sebagai pewaris sah, tetap menguasai kampus. Bahkan setelah Cut Sartini meninggal dunia, penguasaan universitas diteruskan oleh anak-anaknya.
“Kami datang dengan niat baik untuk menindaklanjuti putusan MA. Kami memasang plang dan gembok sebagai tanda kepemilikan sah, namun terjadi pengrusakan oleh pihak lain,” jelas Dwi Ngai.
Sebelumnya sempat dilakukan mediasi oleh Polsek Helvetia, dan disepakati bahwa kunci gembok diserahkan kepada pihak kelurahan sambil menunggu mediasi lanjutan dengan yayasan universitas. Namun, pihak yayasan tidak hadir dalam jadwal mediasi berikutnya.
Cut Fitri Yulia menegaskan bahwa konflik ini telah berlangsung lama sejak kakeknya, H. T Abdullah Umar Hamzah, pendiri universitas, meninggal dunia pada 1997. Setelah itu, Cut Sartini mengklaim sebagai anak kandung dan pewaris, hingga ayah Cut Fitri, H. Tengku Iskandar Zulkarnain, diusir dari yayasan.
“Tahun 2022 keluar putusan MA yang menegaskan bahwa ayah saya adalah pewaris tunggal, dan Cut Sartini bukan pewaris. Namun sampai sekarang kampus masih dikuasai anak-anak Cut Sartini,” ujar Cut Fitri Yulia.
Pihak kuasa hukum berharap penyelidikan Polda Sumut dapat mengungkap apakah ada pihak yang memerintahkan aksi pengrusakan tersebut.(Matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Difitnah Lakukan Pelecehan, Pria Lansia di Sergai Minta Keadilan