Tuesday, November 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Kotak Infak Masjid di Kualanamu, Prajurit TNI Divonis Tiga Bulan 18 Hari Penjara

Mistar.idSelasa, 11 November 2025 11.00
AN
DI
curi_kotak_infak_masjid_di_kualanamu_prajurit_tni_divonis_tiga_bulan_18_hari_penjara

Prajurit TNI AD yang bertugas di Batalion Infanteri 203/Arya Kemuning, Pratu Saifhinna Fahdil, saat menjalani sidang vonis di Dilmil I-02 Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Prajurit TNI AD yang bertugas di Batalion Infanteri 203/Arya Kemuning, Pratu Saifhinna Fahdil, divonis tiga bulan 18 hari penjara karena mencuri kotak infak Masjid Al-Muttaqin di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (10/11/2025) sore.

Saifhinna dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 362 KUHP jo. Pasal 190 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Pratu Saifhinna Fahdil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan 18 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, di Dilmil I-02 Medan.

Hakim menguraikan, Saifhinna mencuri kotak infak pada 23 dan 24 Juli 2025 lalu. Ia mengambil uang dari kotak infak masjid di lantai 1 Terminal 4 Kedatangan Bandara Internasional Kualanamu. Adapun total uang yang dicurinya senilai Rp1,3 juta.

“Barang bukti berupa tiga kotak infak telah dikembalikan. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Ronald.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan oditur yang pada persidangan sebelumnya menuntut Saifhinna dengan hukuman lima bulan penjara.

Aksi pencurian ini diketahui bermula saat Saifhinna berada di Bandara Internasional Kualanamu dari Banten menuju Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang sakit. Ia mengaku kehabisan uang sehingga nekat mencuri untuk keperluan pribadi. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN