Sunday, November 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

SAHdaR Desak Polisi Usut Tuntas Tragedi Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

Mistar.idMinggu, 9 November 2025 14.18
EH
DI
sahdar_desak_polisi_usut_tuntas_tragedi_kebakaran_rumah_hakim_pn_medan

Kondisi rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, seusai terbakar. (Foto: Dok. Damkar Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tragedi kebakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, kepada Mistar melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/11/2025).

"SAHdaR mendorong dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu. Kami juga mendorong pemangku kekuasaan memberikan perlindungan dan memperkuat independensi peradilan," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan bahwa seorang hakim dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan sebagai penegak hukum di lingkungan pengadilan.

"Sebab, itu merupakan hak imunitas terhadap lembaga peradilan maupun hakim yang terbebas dari segala bentuk tekanan, ancaman, dan gangguan apa pun dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucapnya.

Meski rumahnya terbakar, kata Hidayat, Khamozaro tetap menjalankan tugasnya sehari pasca-kebakaran, tepatnya Rabu (5/11/2025) memimpin sidang tuntutan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 dengan dua rekanan.

Kedua rekanan tersebut, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

"Meskipun proses penegakan hukumnya diuji oleh api, tidak menyurutkan komitmen dan integritasnya dalam penegakan hukum terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini," tutur Hidayat.

Seperti diketahui, rumah Khamozaro yang beralamat di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar. Penyebab kebakaran rumah hakim berusia 56 tahun itu masih belum diketahui.

Khamozaro saat ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sidang kasus OTT suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 dengan terdakwa Kirun dan Rayhan.

Kasus suap senilai Rp4 miliar itu diketahui turut menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini belum disidangkan.

Dalam kasus ini, Kirun dan Rayhan menyuap Topan dan sejumlah pejabat lainnya supaya dimenangkan menjadi pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar. (Deddy)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN