Friday, October 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Becak Motor Warga Sidodadi Ramunia Dicuri, Polisi Deli Serdang Tangkap Lima Pelaku

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 17.25
journalist-avatar-top
HS
becak_motor_warga_sidodadi_ramunia_dicuri_polisi_deli_serdang_tangkap_lima_pelaku

Becak barang milik Maryatik yang dijadikan barang bukti kasus pencurian.(foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang warga Dusun Banjar Negoro A, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, bernama Maryatik (40), melaporkan kasus pencurian becak motor miliknya ke Polresta Deli Serdang, Kamis (30/10/2025).

Becak motor merek Turbo BK 2416 NQ milik Maryatik diketahui hilang dari rumahnya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang berbelanja dari pasar dan mendapati becak motor yang biasa digunakan suaminya untuk mengangkut pisang telah raib.

“Sudah dicari ke berbagai tempat tapi tidak ditemukan,” ungkap Maryatik kepada petugas saat membuat laporan.

Belakangan diketahui, becak motor milik Maryatik ternyata menjadi barang bukti di Satreskrim Polresta Deli Serdang. Kendaraan tersebut ditemukan saat polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Honda Vario 160 milik Anda Sibarani, warga Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap lima pelaku berinisial RAP (19), EPS (29), PW (26), HK (19), dan Y, di waktu dan lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku lebih dahulu mencuri becak motor milik Maryatik sebelum mencuri motor milik Anda Sibarani. Becak curian itu kemudian digunakan untuk berkeliling dan berencana dijual ke kawasan Jermal, Kota Medan.

Namun, dalam perjalanan menuju Medan, tepatnya di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, para pelaku kembali melakukan aksi pencurian. Dengan modus mendorong becak ke tengah jalan hingga ditabrak korban, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Anda Sibarani yang masih dalam keadaan mesin hidup.

Kini, kelima pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang. Sementara itu, Maryatik telah membuat laporan resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/1079/X/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 30 Oktober 2025, untuk penanganan lebih lanjut atas kehilangan becak motornya.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN