Amir Simatupang Divonis 3 Tahun Penjara atas Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton

Terdakwa Amir Simatupang berdiri mendengarkan putusan hakim di kasus perdagangan sisik trenggiling. (foto:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus perdagangan sisik trenggiling dengan barang bukti seberat 1,2 ton.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (28/7/2025), Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, didampingi hakim anggota Irse Yanda Perima dan Antoni Trivolta, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Amir dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Amir Simatupang menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Saat ditanya oleh hakim, ia menyatakan, “Menerima majelis,” tanpa menyatakan upaya banding.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Era Husni Thamrin, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir, majelis,” ujar Era Husni menanggapi putusan.
Barang Bukti Dikembalikan untuk Proses Hukum Lain
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti, seperti sembilan kardus rokok berisi sisik trenggiling, mobil angkut, dan beberapa alat komunikasi milik terdakwa dan saksi, dikembalikan kepada penuntut umum untuk keperluan perkara lain, yakni perkara Alfi Hariadi Siregar.
Alfi Hariadi Siregar diketahui sebagai oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Asahan. Ia diduga mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang barang bukti dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.
Sebelumnya, Alfi sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonannya ditolak hakim.
Oknum TNI Juga Terlibat
Selain Amir dan Alfi, kasus ini juga melibatkan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Asahan, yakni Serka Muhammad Yusuf dan Serda Ramadani.
Keduanya telah lebih dahulu divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Dilindungi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingginya volume sisik trenggiling yang diperdagangkan, serta keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan kejahatan satwa liar.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan konservasi. (perdana/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Korban Tewas Laka Lantas di Lima Puluh Jadi Dua Orang