Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hinca Soroti Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Sisik Trenggiling 1,2 Ton

journalist-avatar-top
Jumat, 11 Juli 2025 12.21
hinca_soroti_keterlibatan_oknum_polisi_di_kasus_sisik_trenggiling_12_ton

Hinca Panjaitan saat hadir sebagai saksi ahli untuk terdakwa Amir Simatupang pada kasus perdagangan sisik trenggiling beberapa waktu lalu. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton yang melibatkan anggota Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar, terus menuai sorotan. Setelah gugatan praperadilan tersangka ditolak, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, kembali menyoroti kasus ini dengan serius.

Hinca menyatakan sejak awal ia telah mengikuti dan mengawal proses hukum kasus tersebut secara ketat. Menurutnya, perhatian publik terhadap perkara ini sangat besar, karena menyangkut kejahatan terhadap satwa dilindungi yang memiliki dampak internasional.

“Sejak awal saya mengikuti dan mengawal kasus ini. Praperadilan adalah hak tersangka, namun jika ditolak oleh hakim, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara,” ujar Hinca dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Tidak hanya berkomentar, Hinca juga hadir langsung sebagai saksi fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (24/4/2025). Dalam sidang tersebut, ia memberikan kesaksian terkait sejumlah kejanggalan dalam perkara dengan terdakwa Amir Simatupang.

Hinca menilai kasus ini sebagai bagian dari kejahatan terorganisir skala besar yang mendapat perhatian global. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi, diusut secara tuntas dan transparan.

“Semua tahu, perkara ini tidak mungkin dilakukan terdakwa Amri Simatupang seorang diri. Ada banyak pihak yang terlibat,” katanya.

“Bagaimana mungkin sisik trenggiling bisa berada di gudang barang bukti Polres Asahan dan kemudian keluar begitu saja? Ini pertanyaan serius.”

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan internal terhadap barang bukti di lingkungan kepolisian. Jika lokasi penyimpanan sisik trenggiling tersebut berada di Polres Asahan, maka menurutnya, asal-usul barang dan jalur distribusinya harus diungkap secara terang-benderang.

“Polisi harus membongkar jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling ini secara menyeluruh,” ucap Hinca.

Pernyataan Hinca menambah tekanan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional karena menyangkut spesies langka yang dilindungi, sekaligus membuka dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir. (perdana/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN