Tuesday, October 28, 2025
home_banner_first
NASIONAL

BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 dan Sesuaikan Formasi Paruh Waktu 2025

Mistar.idSelasa, 28 Oktober 2025 19.13
JS
bkn_batalkan_kelulusan_pppk_2024_dan_sesuaikan_formasi_paruh_waktu_2025

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sumatera Selatan. (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II, serta penyesuaian dan pembatalan alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Berdasarkan surat keputusan BKN, Selasa (28/10/2025), keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang diterbitkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025.

Dalam pengumuman itu, BKN menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data Daftar Riwayat Hidup (DRH), penyampaian dokumen peserta melalui laman resmi, serta adanya peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.

Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Tahap II

Berdasarkan hasil pemantauan administrasi terhadap pelamar PPPK 2024 tahap II, BKN menyatakan terdapat tiga peserta yang mengundurkan diri setelah proses seleksi dinyatakan selesai. Dengan demikian, status kelulusan mereka otomatis dibatalkan sesuai ketentuan panitia seleksi.

Daftar peserta yang mengundurkan diri:

I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Pengadministrasi Perkantoran, Kantor Regional IX BKN Jayapura. Az Ari Abdullah – Penata Layanan Operasional, Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN. Ferry Fernando – Operator Layanan Operasional, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

BKN menegaskan bahwa keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Penyesuaian dan Pembatalan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Selain pembatalan kelulusan, BKN juga melakukan penyesuaian terhadap alokasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 guna mengoptimalkan kompetensi non-ASN di lingkungan BKN sesuai persetujuan Kepala BKN.

Peserta yang mengalami penyesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan:

Lia Nurin Driani – Penata Layanan Operasional, S1 Semua Jurusan. Gede Agus Wirayana – Penata Layanan Operasional, S1 Semua Jurusan. Zulfahmi – Penata Layanan Operasional, S1 Semua Jurusan.

Dalam proses selanjutnya, ditemukan pula peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan.

Peserta yang mengundurkan diri dan meninggal dunia:

Bayu Aji Pamungkas – Operator Layanan Operasional (mengundurkan diri). I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa – Operator Layanan Operasional (meninggal dunia).

Peserta tidak memenuhi syarat (TMS):

M. Hasan – Operator Layanan Operasional. Indrawati – Operator Layanan Operasional.

Atas hasil verifikasi tersebut, BKN menyatakan bahwa proses pengangkatan terhadap peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun TMS dinyatakan batal.

Dalam bagian penutup pengumuman, BKN menyampaikan beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan peserta seleksi PPPK:

- Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs www.bkn.go.id.

- Kelalaian membaca isi pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

- Seluruh proses pengadaan PPPK tidak dipungut biaya.

- Janji atau tawaran pengangkatan PPPK dianggap penipuan.

- Peserta dan keluarga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apa pun.

- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN bersifat final dan mengikat.

Pengumuman lengkap pembatalan dapat diunduh melalui situs resmi BKN:

https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2025/10/Pengumuman-Pembatalan-PPPK-BKN-TA-2024.pdf. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN