Warga Lega, PPh 0,25 Persen Emas Tak Berlaku Bagi Pembeli Akhir

Warga Medan membeli emas di toko. (Foto: Mita Aprilia/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mulai 1 Agustus lalu, pembelian emas dikenai PPh sebesar 0,25 persen. Kabar baiknya, aturan ini tidak berlaku bagi pembeli akhir. Tak heran, banyak warga Kota Medan merasa lega.
Salah seorang warga, Weni, 35 tahun, mengatakan peraturan pemerintah kali ini dirasa cukup membantu karena warga tidak perlu menambah pengeluaran jika membeli emas.
"Berita yang saya baca, pembeli seperti saya atau pemakai akhir tidak dikenakan pajak. Justru yang dikenakan pajak adalah toko emas, seperti toko-toko emas pinggir jalan dan Pegadaian. Jadi tidak khawatir membeli emas," katanya kepada Mistar, Selasa (14/8/2025).
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun
Menurut Weni, investasi emas adalah investasi teraman pada kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja saat ini. Weni menilai harus mengambil langkah pasti jika ingin berinvestasi.
"Investasi emas itu jangan menunggu mahal dan ikut-ikutan, saya punya anak yang masih butuh biaya pendidikan. Dengan investasi emas, biaya masih aman saat anak butuh sekolah atau biaya lainnya," ucapnya.
Masih kata Weni, "awalnya saya khawatir, tapi beberapa lama kemudian muncul berita yang menjelaskan bahwa pembeli seperti kita tidak dikenakan biaya pajak. Itu yang akhirnya membuat saya tidak khawatir," ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Harga Bawang Merah di Siantar Tembus Rp60.000 per Kilogram