Thursday, October 2, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Tunggakan Pajak Kendaraan Pelat Merah di Sumut Capai Rp10,8 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 19.47
tunggakan_pajak_kendaraan_pelat_merah_di_sumut_capai_rp108_miliar

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan kondisi tunggakan pajak kendaraan pelat merah hingga saat ini. Jika ditotal, tunggakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menjelaskan hingga saat ini ada 15 ribu lebih kendaraan di Sumut yang menunggak pajak, termasuk di Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Untuk tunggakan plat merah pada tahun 2025. Kita itu total keseluruhan da 15.312 kendaraan sampai dengan 31 Agustus 2025. Rincian roda dua sekitar 10 ribu dan roda empat sekitar 4 ribu kendaraan," ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Jika ditotal, Ardan mengatakan nominalnya berkisar lebih dari Rp10,8 miliar. "Jadi total nominalnya berjumlah Rp 10,8 miliar yang menunggak, di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara," ucapnya.

Meski begitu, Ia mengatakan akan tetap berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk meninjau kembali kondisi kendaraan.

"Tapi kemarin kita juga sudah rapat APBD kita sudah menginstruksikan seluruh UPT kerja sama dengan kabupaten dan kota, untuk mengecek data yang ada di kita dan di aset kabupaten kota," tuturnya.

Ardan mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan pelat merah masih dalam keadaan baik atau pun rusak. "Barangkali ada kendaraan yang rusak atau gimana nanti akan kita mutakhir kan lagi datanya," katanya.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN