Wabup Batu Bara Syafrizal Sampaikan Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas


Wabub Batu Bara Syafrizal (kiri) menyerahkan nota Ranperda Penyandang Disabilitas kepada Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial. (foto : diskominfo batu bara/mistar).
Batu Bara, MISTAR.ID
Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (13/10/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial. Dalam kesempatan itu, Syafrizal menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal ini, katanya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pembentukan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Batu Bara,” kata Syafrizal.
Baca Juga: Disdukcapil Sergai Terapkan Layanan Inklusif, Penyandang Disabilitas Dilayani Tanpa Antrean
Menurut Syafrizal, keberadaan Perda ini nantinya akan mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan. Ia menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap aksesibilitas dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Selain itu, diharapkan juga dapat mewujudkan penyediaan sarana dan prasarana yang lebih memadai guna mendukung aktivitas sehari-hari para penyandang disabilitas di Kabupaten Batu Bara,” tutup Syafrizal. (hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Mutasi di Polres Labuhanbatu, Tujuh Pejabat Resmi Berganti