Tiga Kali Diminta Kosongkan, Bawaslu Deli Serdang Akhirnya Pindah dari Kantor Lama

Kantor Bawaslu Deli Serdang di komplek Perkantoran Bupati yang minta dikosongkan. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang akhirnya memutuskan meninggalkan kantor lamanya yang berada di Kompleks Perkantoran Bupati Deli Serdang.
Bawaslu akhirnya meninggalkan kantor lama setelah tiga kali menerima surat permintaan pengosongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang selaku pemilik aset.
Sebagai gantinya, Bawaslu Deli Serdang akan menempati kantor baru di Jalan Lubuk Pakam – Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Berdasarkan pantauan Mistar, papan nama Bawaslu Deli Serdang di depan kantor lama telah dicabut. Terlihat pula sejumlah staf mulai bersiap memindahkan barang.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, membenarkan telah menerima tiga surat dari Pemkab Deli Serdang terkait pengosongan kantor.
“Pertama suratnya dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) pada Februari 2025. Lalu, surat kedua dari Pj Sekda waktu itu Pak Citra Efendy Capah, dan yang ketiga dari Sekda baru, Pak Dedy Maswardi. Setelah surat ketiga itu kami putuskan pindah,” ujar Febryandi, Selasa (10/11/2025).
Dalam surat balasan yang dikirim ke Pemkab, Bawaslu menyatakan akan meninggalkan kantor paling lambat pada 20 November 2025. Saat ini, pihaknya sedang melakukan renovasi terhadap gedung baru yang disewa, yang sebelumnya merupakan bekas Kantor Wika.
Menurut Febryandi, semula Bawaslu mendapat izin pinjam pakai gedung selama lima tahun. Namun, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Pemkab berhak menarik kembali aset tersebut jika dibutuhkan.
“Kalau perjanjian di awal, kita diberi waktu setahun untuk persiapan pindah, artinya bisa sampai Februari 2026. Tapi karena sudah tiga kali disurati, ya kita ikuti saja. Apalagi alasannya gedung itu mau dipakai untuk Kantor Perpustakaan,” ujarnya.
Febryandi menegaskan, pihaknya memahami langkah Pemkab Deli Serdang dan akan tetap menjunjung tinggi independensi lembaga pengawas pemilu.
“Kami tetap mendukung prinsip efisiensi anggaran yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itulah kenapa kita awalnya memanfaatkan aset Pemkab dengan sistem pinjam pakai, supaya tidak perlu mengeluarkan dana untuk sewa,” ucapnya. (sembiring)

























