Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Kematian Niko Saragih, LBH Medan Duga Ada Pembiaran atau Dorongan Bunuh Diri

Rabu, 1 Oktober 2025 17.26
kasus_kematian_niko_saragih_lbh_medan_duga_ada_pembiaran_atau_dorongan_bunuh_diri

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra dan Artha Sigalingging memberi keterangan bersama ayah Niko, Budiman Saragih. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Selain meyakini jika kematian Nikolas Saragih bukan karena terjatuh, penasehat hukum keluarga Niko, Irvan Syahputra menduga adanya pembiaran atau dorongan untuk orang melakukan bunuh diri.

Dijelaskan Irvan, berdasarkan keterangan saksi, I yang merupakan pacar Niko, melihat pria 31 tahun itu mengempaskan kepalanya ke dinding. Hal itu juga sejalan dengan hasil pra rekonstruksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Itu hanya dilihat saja, tidak ada upaya untuk menghalangi, atau menarik, atau memanggil pihak lain untuk mencegah, berarti ada pembiaran atau dorongan. Ini janggal lagi," ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, pihaknya masih berkeyakinan jika Niko tewas diduga karena tindak pidana pembunuhan.

"Hipotesis sementara LBH Medan dan meyakini dari banyaknya kejanggalan itu, dugaan kuat ini adalah tindak pidana pembunuhan. Atau setidak-tidaknya membiarkan orang mati atau membantu orang bunuh diri. Dan itu sudah diatur oleh KUHP, 338 kah, 340 kah Jo 341, Jo 351 dan seterusnya," katanya.

Irvan pun kini tengah menunggu hasil otopsi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil itu dikatakan akan dikeluarkan dua pekan atau paling lama satu bulan ke depan.

Ia meyakini jika dokter rumah sakit memiliki rekam jejak yang baik untuk menjelaskan penyebab kematiam Niko. "Ini akan membuka tabir. Apakah benar ini tindak pidana atau mendorong orang melakukan bunuh diri ini harus diungkap," ucapnya. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN