Warga Simanindo Tuntut Cabut Izin HKM, DPRD Samosir Gelar RDP Darurat

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon. (foto:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai respons atas aksi unjuk rasa ratusan warga Kecamatan Simanindo. Massa menuntut pencabutan izin Hutan Kemasyarakatan (HKM) Parna Jaya Sejahtera yang dinilai merusak lingkungan dan memicu bencana banjir bandang.
RDP tersebut akan menghadirkan perwakilan dari pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan masyarakat. Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyatakan bahwa forum ini penting untuk memperjelas duduk perkara terkait izin pengelolaan HKM yang dianggap bermasalah oleh warga.
“Dengan adanya RDP, DPRD berkomitmen mencari solusi yang adil bagi masyarakat sekaligus memastikan memastikan aturan pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nasip, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Ratusan Warga Simanindo Samosir Unjuk Rasa, Desak Pencabutan Izin HKM Parna Jaya Sejahtera
Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan setiap pihak yang berkepentingan hadir dalam forum tersebut, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan memberi kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Agenda RDP ini disusun setelah DPRD menerima aspirasi warga dari lima desa di Kecamatan Simanindo. Mereka sebelumnya menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD dengan membawa sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin operasional HKM Parna Jaya Sejahtera.
Koordinator aksi, Hasiholan Sitanggang, warga Desa Ambarita, menyambut baik langkah DPRD tersebut. Namun ia menegaskan bahwa warga akan terus mengawal proses ini hingga keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami akan kembali turun jika hasil RDP tidak membela masyarakat. Izin HKM Parna Jaya Sejahtera harus dicabut karena sudah merugikan warga dan merusak lingkungan,” ucap Hasiholan.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Samosir Abaikan Putusan Pengadilan, Keluarga Mantan Istri Kritik Polisi
Ia juga mengungkapkan keresahan warga terkait sejumlah aktivitas yang dinilai melanggar aturan, seperti penderesan getah pinus, temuan kayu olahan, serta pembukaan jalan di kawasan hutan. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat memperparah kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu kembali bencana banjir bandang.
DPRD Samosir menyatakan harapannya agar RDP ini menghasilkan keputusan terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara tuntas agar masyarakat tidak terus hidup dalam keresahan,” kata Nasip.
Hasil dari RDP tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong pemerintah daerah maupun KLHK agar mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan secara resmi kepada pimpinan DPRD. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan kepastian bahwa RDP akan segera digelar.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Samosir masih mempersiapkan teknis pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025. (pangihutan/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Berencana Sewakan Tiga Pantai di Simalungun