Wednesday, October 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Binjai Barat Tangkap Pelaku Curat, Emas dan Uang Tunai Disita

Rabu, 1 Oktober 2025 17.20
polsek_binjai_barat_tangkap_pelaku_curat_emas_dan_uang_tunai_disita

Tersangka pelaku pencurian rumah warga kini sudah berhasil diamankan bersama barang bukti gelang di Polsek Binjai Barat. (foto:bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Binjai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Sugeng, 35 tahun, warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, diamankan, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sugeng diduga mencuri uang tunai sebesar Rp6.000.000 serta dua buah gelang emas milik korban, Yusri Nur Erni, 54 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Coklat, Lingkungan V, Kelurahan Suka Ramai, Binjai Barat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru kembali dari Medan. Saat hendak menuju kamar mandi, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban memanggil menantunya, Supianto 49 tahun, dan adik iparnya, Theo Winata Bakara 28 tahun, untuk memeriksa kondisi rumah.

Setelah dicek, ditemukan bahwa pintu kamar juga terbuka, sementara lemari dan tas di dalam kamar telah diobrak-abrik. Selain itu, uang tunai yang disimpan dalam laci toko grosir yang terhubung dengan rumah juga raib.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan melalui LP/B/69/IX/2025/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai/Polda Sumut, polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di sekitar depan Sekolah Metodis, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andy FN, tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat penangkapan, turut diamankan beberapa barang bukti, antara lain satu buah grendel kunci pintu, dua buah gelang emas, dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.

Proses Hukum Berlanjut

Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthony Saragih, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyidikan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

"Tersangka akan ditahan dan berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga akan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan," ujar AKP Sulthony.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN