Satpol PP Padangsidimpuan Gencarkan Razia Pondok dan Spanduk Liar

Satpol PP Kota Padangsidimpuan menecek pondok yang ditutupi terpal. (f.asrul/Mistar Id).
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) demi mewujudkan lingkungan kota yang aman, tertib, dan asri.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan komitmennya usai memimpin kegiatan penyisiran di sejumlah wilayah pada Jumat (27/6/2025). Rute penertiban meliputi kawasan Padangsidimpuan Batunadua, Desa Pudun Julu, Jalan Syech Zainal Abidin Harahap, Desa Pudun Jae, hingga Jalan Jendral A. Haris Nasution dan Jalan H. Dahlan Lubis.
“Personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar Perda dan Perwal, terutama yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi daerah, dan tata cara pendirian pondok atau gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, salah satu fokus penertiban adalah memastikan bahwa pondok-pondok tidak menggunakan penutup seperti terpal atau spanduk yang melebihi ketinggian 30 cm.
“Tindakan ini dilakukan untuk mencegah potensi tindakan asusila dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik Kota Padangsidimpuan,” jelasnya.
Setelah itu, kegiatan berlanjut ke wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di Kelurahan Padang Matinggi Lestari, menyasar Jalan BM Muda dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Di sepanjang jalan tersebut, personel Satpol PP menertibkan banner dan spanduk liar yang dipasang secara semrawut di tiang telepon dan pohon.
Penertiban ini, menurut pantauan MISTAR, mendapat sambutan positif dari warga yang mendambakan ruang kota yang lebih tertib dan bersih.
Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. (Asrul/hm17)