Friday, June 27, 2025
home_banner_first
SUMUT

SPBU Sidikalang Tegaskan Pengisian BBM Non-Kendaraan Sesuai SOP Pertamina

journalist-avatar-top
Jumat, 27 Juni 2025 11.30
spbu_sidikalang_tegaskan_pengisian_bbm_nonkendaraan_sesuai_sop_pertamina

SPBU 14.222.239 PT.Brama Jaya Perkasa , Jalan Sitelu Nempu, Sidikalang Kabupaten Dairi. (f:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.222.239 milik PT Brama Jaya Perkasa yang berlokasi di Jalan Sitelu Nempu, Sidikalang, Kabupaten Dairi, menegaskan bahwa seluruh operasionalnya telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, termasuk untuk pengisian bahan bakar non-kendaraan.

Hal itu disampaikan oleh Saut F. Nainggolan, penanggung jawab lapangan SPBU tersebut saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Jumat (27/6/2025).

“Sedikit menepis opini masyarakat terkait pengisian BBM terhadap non-kendaraan seperti jeriken di SPBU 14.222.239, sejak tahun 2025 kita sudah mengikuti peraturan SOP Pertamina dengan syarat pengambilan harus ada surat rekomendasi dari kepala desa yang telah didaftarkan oleh SPBU melalui microsite Pertamina,” ujar Saut.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengambilan BBM non-kendaraan sudah terdaftar melalui aplikasi X Star, sebagaimana diinstruksikan oleh BPH Migas. Pengambilan juga disesuaikan dengan barcode resmi berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait, seperti pertanian, industri, dan angkutan desa. Dalam satu minggu, pengambilan dibatasi maksimal 135 liter per surat rekomendasi.

“Namun perlu diketahui masyarakat, pertimbangan pengisian BBM non-kendaraan bukan hal yang diutamakan. Prioritas kendaraan harus didahulukan, karena SPBU ini melayani 11 dari total 15 kecamatan di Dairi,” jelasnya.

Untuk menghindari antrean dan kerumunan, pihak SPBU juga telah mengatur jadwal pengisian BBM berdasarkan wilayah kecamatan. Sistem ini dinilai efektif untuk menjaga kelancaran pelayanan, meskipun masih ada keluhan dari sebagian masyarakat.

“Perlu kami imbau kembali, pengambilan BBM non-kendaraan di SPBU 14.222.239 telah menggunakan surat rekomendasi dan barcode resmi yang sudah terdaftar di aplikasi X Star. Sama halnya dengan kendaraan bermotor, semuanya wajib menggunakan barcode,” tegas Saut.

Ia juga membenarkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, SPBU wajib menyampaikan laporan penyaluran BBM ke Pemerintah Kabupaten Dairi setiap bulan, lengkap dengan rekapitulasi harian.

Dengan penjelasan ini, Saut berharap masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku serta mendukung kelancaran distribusi BBM di wilayah tersebut. (Manru/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN