Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
MEDAN

Trotoar Disulap Jadi Lapak, Kinerja Satpol PP Medan Dipertanyakan

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 14.24
trotoar_disulap_jadi_lapak_kinerja_satpol_pp_medan_dipertanyakan_

Pedagang UMKM yang menjamur di kawasan Gatot Subroto (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Meskipun aktivitas berjualan di atas trotoar semakin menjamur di kawasan Jalan Guru Patimpus, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Nibung Raya, hingga kini belum terlihat adanya penindakan dari pihak kecamatan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Padahal, praktik ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang menyebutkan bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan sebagai lapak berjualan.

Pantauan Mistar menunjukkan, para pedagang mulai membuka lapak sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Aktivitas ini semakin meluas hingga masuk ke kawasan Jalan Nibung Utama, tepatnya di depan Pasar Petisah.

“Sekarang pedagangnya sudah sampai ke depan Pasar Petisah. Kalau dihitung, ada ratusan yang berjualan. Tapi anehnya, Satpol PP atau pihak kecamatan belum pernah menindak,” ujar salah seorang warga Jalan Nibung Raya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Medan Petisah Arafat Syam mengaku pihaknya telah dua kali mengeluarkan imbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berdagang.

“Kami akan segera mengeluarkan imbauan ketiga. Nantinya surat tersebut akan kami teruskan ke Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk ditindaklanjuti,” ujar Arafat saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan kewenangan wilayah dengan memberikan peringatan, namun untuk penindakan tegas menjadi ranah Satpol PP.

“Penindakan itu ranahnya Satpol PP. Bahkan jika ada pelanggaran, mereka bisa langsung bertindak tanpa harus menunggu surat dari kami. Tapi kami tetap awasi, dan saya juga selalu mengingatkan para lurah untuk melarang aktivitas berjualan di fasum,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kota Medan, Wandra Malau, belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi oleh Mistar hingga berita ini diturunkan. (Rahmad/hm17)

REPORTER: