Friday, June 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Tapteng Akan Lelang 129 Aset Daerah, Termasuk Randis dan Alat Berat

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 19.42
pemkab_tapteng_akan_lelang_129_aset_daerah_termasuk_randis_dan_alat_berat

Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap. (f:feliks/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) akan melelang sebanyak 129 unit Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas (Randis) dan alat berat.

Proses lelang tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan aset daerah yang tidak lagi digunakan secara aktif. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, Kamis (12/6/2025).

“Dari total 129 unit yang akan dilelang, terdiri dari 71 unit kendaraan bermotor, 57 unit scrap (kendaraan rusak berat atau besi tua), dan 1 unit alat berat jenis motor grader,” ujar Erwin menjelaskan.

Erwin menambahkan bahwa seluruh aset yang akan dilelang tersebut telah disetujui dan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.

“Persetujuan lelang berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1615/BPKPAD/2024, tertanggal 30 Desember 2024, tentang penetapan BMD berupa peralatan dan mesin untuk dijual melalui lelang. Namun, hingga kini kita masih menunggu jadwal resmi dari KPKNL karena padatnya agenda lelang mereka,” tuturnya.

Pemkab Tapteng, selaku pengelola BMD, telah menjalankan seluruh tahapan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awalnya terdapat 133 unit yang diusulkan untuk dilelang, namun 4 unit dibatalkan karena berbagai alasan:

- 1 unit (BB 1064 M) masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat

- 2 unit (BB 309 M dan BB 319 M) diminta keterangan tambahan oleh Kejari Sibolga

- 1 unit ditarik kembali ke OPD pengusul untuk digunakan kembali.

Menurut Erwin, seluruh BMD yang akan dilelang sudah diinput ke dalam Aplikasi Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara oleh Bidang Aset BPKPAD Tapteng.

“Sementara itu, untuk penjualan Kendaraan Perorangan Dinas (KPD) yang tidak dilelang, nilai wajar kendaraan tetap ditentukan oleh KPKNL Padangsidimpuan,” ucapnya. (feliks/hm27)

REPORTER: