Lahan Eks HGU 25 Hektar Dimohon Warga untuk Ketahanan Pangan

Eks HGU PTPN1 25 hektar dipakai warga untuk ketahanan pangan (f:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Sebanyak 14 warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mengajukan permohonan kepada pihak PTPN1 Regional 1 untuk menggunakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Kwala Binge seluas 25 hektar sebagai lahan pertanian ketahanan pangan.
Permohonan ini disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 10 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sugeng Pramono sebagai perwakilan warga. Dalam surat tersebut, warga memohon izin tertulis agar dapat bercocok tanam tanpa mengalami hambatan dari pihak PTPN1.
"Kami meminta izin tertulis untuk bercocok tanam di atas lahan tersebut agar tidak mendapat hambatan dan larangan dari manajemen PTPN1 Regional 1," ujar Sugeng, warga Dusun II, Desa Banyumas, Kamis (12/6/2025).
Sugeng menyebut, lahan yang dimohonkan telah dikuasai warga sejak lama berdasarkan petikan Keputusan Gubernur tertanggal 27 Maret 1982, yang menyebutkan bahwa lahan seluas 25 hektar itu berada dalam penguasaan warga.
"Kami juga telah menyampaikan surat permohonan pendaftaran nominatif pada 28 Mei 2025 berdasarkan alas hak yang kami miliki," tambah Sugeng, mewakili kelompok warga.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Head Region PTPN1 Regional 1, Didik Prasetyo, warga turut melampirkan dokumen pendukung. Di antaranya, surat keterangan penguasaan dan kepemilikan lahan, serta surat tidak silang sengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karang Rejo.
Surat permohonan ini telah diterima oleh Budi, staf Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN1 Regional 1.
"Kami akan meneruskan surat permohonan ini kepada bagian yang menanganinya," kata Budi saat menerima langsung dokumen tersebut.
Warga berharap pihak PTPN1 Regional 1 merespons permohonan mereka dengan bijak, mengingat tujuan penggunaan lahan tersebut adalah untuk menopang ketahanan pangan lokal serta menghindari konflik penggunaan lahan di masa depan. (sembiring/hm17)