Friday, June 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu di Tapteng Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih Dalam Pengejaran

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 18.18
pengedar_sabu_di_tapteng_ditangkap_satu_pelaku_lain_masih_dalam_pengejaran

Tersangka BJS saat diamankan di Polres Tapteng. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BJS, 31 tahun, warga Kecamatan Kolang, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Satu rekannya yang dikenal dengan nama Barpus, juga merupakan warga Kecamatan Kolang, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan BJS dilakukan pada Rabu (11/6/2025) dini hari di Jalan Sibolga-Barus Km 7, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut Waka Polres Tapteng melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, penangkapan BJS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan tertutup. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di lokasi yang sebelumnya dicurigai,” tutur AKP Gunawan pada Kamis (12/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 11,3 gram serta satu unit ponsel android milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, BJS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Barpus, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Upaya pengembangan di lapangan untuk menangkap Barpus masih terus dilakukan,” lanjutnya.

Saat ini, BJS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya mengakhiri. (feliks/hm27).

REPORTER: