Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sergai Gelar Paripurna PAW Hamidah

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 21.03
dprd_sergai_gelar_paripurna_paw_hamidah

Rapat paripurna DPRD Sergai terkait PAW anggota dewan. (foto:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda penggantian antarwaktu (PAW) anggota dewan Hamidah dengan sisa masa jabatan, 2024-2029.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dihadiri Bupati Darma Wijaya, yang berlangsung di Gedung Paripurna, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, secara resmi mengambil sumpah dan janji kepada Hamidah selaku Anggota DPRD Sergai.

Dalam sambutannya, Darma mengatakan PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi legislatif dalam menjalankan tugasnya, yakni pembentukan peraturan daerah, pengawasan, serta penganggaran.

Menurutnya, dengan kehadiran Hamidah dalam lembaga DPRD ini sangat penting demi menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap kehadiran ibu di lembaga legislatif ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Sergai dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

"Kami meyakini, dengan latar belakang dan pengalaman ibu Hamidah, kontribusi positif akan segera dirasakan, baik dalam perumusan kebijakan daerah maupun dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan," kata Darma menambahkan.

Dikatakan, pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali komitmen kita terhadap pelayanan publik, integritas, dan semangat membangun Serdang Bedagai yang maju tangguh dan berkelanjutan (dambaan mantab).

Diketahui, pengangkatan Hamidah sebagai PAW Anggota DPRD Sergai dari Fraksi PDI-Perjuangan sisa masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution nomor 188.44/417/KPTS/2025 tertanggal 24 Juni 2025. (damanik/hm16)



REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN