Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DPRD Sergai Desak Vonis Berat untuk Pelaku Pembunuhan Siswi SMP 12 Tahun

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 20.47
dprd_sergai_desak_vonis_berat_untuk_pelaku_pembunuhan_siswi_smp_12_tahun

Irwanto Anggota DPRD Sergai saat bersama ibu korban usai sidang (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Menjelang pembacaan vonis terhadap Herli Fadli Nasution, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AS, 12 tahun, siswi SMP asal Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), anggota DPRD Sergai dari Komisi A, Irwanto SH, menyuarakan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Irwanto menegaskan bahwa tragedi memilukan yang menimpa korban bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan luka kemanusiaan yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat.

“Keadilan harus ditegakkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang rasa kemanusiaan dan keadilan bagi keluarga korban,” kata Irwanto, Rabu (18/6/2025).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti jalannya proses hukum secara tertib dan mempercayakannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami di DPRD akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh ada celah bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari hukuman yang setimpal,” terangnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai, Jonatan Manurung, telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (17/6/2025). Tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena tingkat kekerasan yang dilakukan terhadap korban serta usianya yang masih sangat muda. Vonis hakim terhadap terdakwa dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat. (damanik/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN