Diduga Ada Pengkondisian Soal UTS, Kepsek di Deli Serdang Merasa Tertekan

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Menjelang pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) tingkat Sekolah Dasar (SD) pada 6 Oktober 2025 mendatang, muncul dugaan praktik pengkondisian pembelian soal ujian di wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun Mistar, dugaan pengkondisian tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat, bersama tim tertentu, yang menawarkan paket soal UTS kepada sekolah-sekolah negeri dan swasta seharga Rp7.000 per siswa.
Padahal, menurut sejumlah kepala sekolah (Kepsek), Dinas Pendidikan tidak mengeluarkan Petunjuk Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan UTS tahun ini, sehingga pengadaan soal seharusnya diserahkan ke masing-masing sekolah sesuai dengan kebijakan guru.
"Banyak kepala sekolah sebenarnya tidak setuju, tapi takut dianggap tidak kompak. Kami merasa tertekan," ujar seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/9/2025).
Para kepala sekolah juga menyebut soal yang dijual diduga merupakan soal lama yang telah digunakan antara 3 hingga 5 tahun lalu, tanpa adanya Surat Keputusan (SK) tim penyusun atau kompensasi kepada guru pembuatnya.
Lebih ironis, soal-soal tersebut sering kali tidak relevan dengan materi yang diajarkan, mengingat karakteristik sekolah di Percut Sei Tuan sangat beragam—mulai dari wilayah perkotaan hingga pedesaan dan pesisir.
"Setiap guru punya strategi mengajar berbeda sesuai kondisi sekolah. Soal ujian tak bisa disamaratakan," kata kepala sekolah lainnya.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, penyusunan soal ujian adalah tugas guru sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bukan kewenangan K3S. Dugaan pengkondisian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik serupa akan terus terjadi, tidak hanya untuk UTS, tetapi juga pada ujian semester dan ujian akhir.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan. Mereka meminta agar tidak ada lagi beban tambahan terhadap sekolah, serta menegaskan bahwa evaluasi pembelajaran adalah hak guru, bukan pihak eksternal.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menyatakan akan menelusuri informasi ini. "Kita akan cari informasi soal ini," ujarnya singkat melalui sambungan telepon. (sembiring/hm24)