Dana Insentif untuk Rakyat Diduga Dipakai Bayar Utang Proyek, Apa Kata Pejabat Binjai?

Kantor BPKAD Binjai didemo warga terkait penggunaan DIF. (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Gelombang aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) terus menggema di Kota Binjai. Sejumlah elemen masyarakat menyoroti dugaan pengalihan dana tersebut untuk membayar utang proyek, yang dinilai tak sesuai peruntukan.
Polemik ini bahkan sampai ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah memanggil dan memeriksa enam pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Binjai. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Binjai Nomor Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Terbaru, aksi demonstrasi dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi (AMPB) di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai. Namun, karena gagal menemui pejabat yang dituju, massa akhirnya membubarkan diri.
Baca Juga: Mahasiswa AMPB Akan Kembali Gelar Aksi di Kejari Binjai, Tuntut Usut Dana Insentif Fiskal
Menurut para pengunjuk rasa, Dana Insentif Fiskal yang seharusnya digunakan untuk program pengentasan kemiskinan diduga dialihkan untuk membayar utang proyek. Mereka menyebut hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024, yang menurut mereka secara tegas melarang penggunaan DIF untuk pembayaran utang.
"Dana ini jelas-jelas untuk pengentasan kemiskinan. Tapi mengapa malah dipakai membayar utang proyek? Ini menjadi tanda tanya besar dan patut dipertanyakan," ujar salah satu orator aksi.
Rencananya, aksi lanjutan akan digelar di depan Kantor Kejari Binjai pada hari ini. Namun hingga sore, tidak terlihat adanya aktivitas unjuk rasa di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pemko Binjai, Erwin Toga, memberikan klarifikasi berbeda. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Insentif Fiskal senilai Rp20,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sudah sesuai regulasi.
"Kalau ditanya peruntukkannya salah, coba jelaskan salahnya di mana. Gini aja, coba lihat PMK, ada nggak yang dilanggar," ujar Erwin saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025) siang.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan DIF untuk kegiatan pembangunan, selama masih dalam koridor aturan yang ditetapkan.
"Kami bekerja sesuai regulasi yang diatur dalam PMK tentang pedoman umum dan alokasi dana penguatan desentralisasi fiskal serta percepatan pembangunan daerah," tegasnya. (bayu/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Sumber Kuota BBM SPBU Dodo di Kabupaten Dairi Dipertanyakan