Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang, Mantan Pangulu di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 3 November 2025 18.17
journalist-avatar-top
DI
korupsi_apbdes_dan_tewaskan_dua_orang_mantan_pangulu_di_simalungun_divonis_10_tahun_penjara

Terdakwa Kardianto (kiri) dan terdakwa Bambang Surya Siregar (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024, Senin (3/11/2025).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Andriyansyah dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Kardianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya menurut hakim senilai Rp524 juta.

"Apabila terdakwa tak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Andriyansyah.

Namun, lanjut hakim, apabila setelah disita dan dilelang harta benda Kardianto juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Bambang Surya Siregar selaku mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus ini divonis enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bambang juga dihukum membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya menurut hakim sejumlah Rp32,5, juta subsider tiga bulan penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menuntut Kardianto 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp573 juta subsider lima tahun penjara.

Sementara, Bambang dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut UP kepada Bambang, karena menurut JPU Bambang tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Kardianto dan Bambang ditetapkan tersangka tidak lama setelah calon jaksa bernama Reynanda Primta Ginting dan seorang warga sipil, Muhammad Safari Siregar, hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, dan dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai tersebut. Nahas, Reynanda terseret arus sungai dan nyawanya tidak terselamatkan. Safari sendiri meninggal dunia usai berusaha menolong Reynanda yang hanyut terseret arus sungai. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN