Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
SUMUT

Mahasiswa AMPB Akan Kembali Gelar Aksi di Kejari Binjai, Tuntut Usut Dana Insentif Fiskal

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 16.36
mahasiswa_ampb_akan_kembali_gelar_aksi_di_kejari_binjai_tuntut_usut_dana_insentif_fiskal

Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi soal alokasi anggaran DIF di Kantor BPKAD Pemko Binjai. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Birokrasi (AMPB) mengaku akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, pada Senin (16/6/2025) mendatang.

Rencana itu disampaikan setelah aksi mereka sebelumnya tidak membuahkan hasil karena gagal menemui Kepala BPKAD Pemko Binjai, Erwin Toga, pada Jumat (13/6/2025) siang.

“Aksi akan kita lanjutkan kembali pada Senin besok, Bang. Karena hari ini tidak ada perwakilan dari BPKAD yang bisa ditemui,” ujar Tama Simanjutak, salah satu pengunjuk rasa.

Massa Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Fiskal

Aksi tersebut diikuti sekitar 10 orang mahasiswa yang bergerak dari titik kumpul di Lapangan Merdeka Binjai menuju Kantor BPKAD Kota Binjai.

Setibanya di lokasi, massa langsung melakukan orasi dan membentangkan poster yang berisi kecaman terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Dalam pernyataan sikapnya, massa AMPB menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, mereka menduga ada penyelewengan terhadap dana DIF yang diterima Pemko Binjai dari Pemerintah Pusat senilai Rp20,8 miliar.

Setengah dari dana tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang proyek kepada pihak ketiga.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan justru dipakai untuk membayar utang proyek. Ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan tujuan penyaluran dana tersebut,” ucap seorang orator aksi.

Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyimpang dari tujuan dana, tetapi juga melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dana DIF tidak boleh digunakan untuk membayar utang.

AMPB Minta Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan

Dalam tuntutannya, AMPB mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana tersebut.

Mereka juga meminta Kepala BPKAD Kota Binjai untuk membuka seluruh data bantuan yang telah disalurkan Kementerian Keuangan kepada sejumlah dinas.

Sejumlah dinas yang dimaksud adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

Selain itu, mereka juga mendesak agar Kepala BPKAD menunjukan seluruh LPJ hasil pengerjaan program Fiskal untuk langkah transparan terhadap dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan. (bayu/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN