Tuesday, July 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dampak Tanpa APAR, Api Lahap Pabrik Sarang Telur di Binjai

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 17.44
dampak_tanpa_apar_api_lahap_pabrik_sarang_telur_di_binjai

Petugas berjibaku memadamkan kobaran api dari siang hingga malam hari. (Foto: Bayu/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kepala Pelaksana BPBD Pemko Binjai, Rudi Iskandar Baros, menyoroti tidak adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam pabrik produksi sarang telur milik PT Cendana Lestari, yang terbakar hebat pada Senin (7/7/2025). Menurutnya, ketiadaan APAR membuat kobaran api cepat membesar dan melalap seisi bangunan di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

"Memang tidak ada ditemukan alat pemadam api di dalam pabrik tersebut, makanya api dengan mudah cepat meluas," katanya, Selasa (8/7/2025).

Rudi menjelaskan, setiap pabrik seharusnya dilengkapi dengan APAR sebagai bentuk tindakan antisipasi awal apabila terjadi percikan api. APAR, katanya, sangat penting karena dirancang agar bisa digunakan oleh satu orang dalam kondisi darurat.

“APAR dirancang agar mudah digunakan oleh satu orang dalam situasi darurat, membantu mencegah kerusakan properti dan menjaga keselamatan jiwa,” jelasnya.

Hingga siang ini, petugas masih berjaga di lokasi untuk melakukan proses pendinginan dan mencegah api kembali muncul. “Sampai siang ini petugas masih berada di lokasi kebakaran untuk proses pendinginan mengantisipasi munculnya api kembali," ujarnya.

Terkait penyebab pasti kebakaran, Rudi menyebut pihaknya masih melakukan pendataan. Namun, ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar setiap pabrik dan rumah pribadi dilengkapi dengan APAR sebagai upaya pencegahan awal saat terjadi kebakaran.

“Alat Pemadam Api Ringan ini dibutuhkan mengingat bantuan Damkar Binjai bisa sampai ke lokasi membutuhkan waktu untuk ke lokasi, itulah gunanya APAR sebagai bentuk tindakan antisipasi,” katanya.

Rudi juga mengungkapkan bahwa Pemko Binjai berencana menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan keberadaan APAR di setiap bangunan, baik rumah maupun pabrik. Nantinya, keberadaan APAR akan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan.

"Untuk saat ini memang belum ada Perda yang mengatur, tapi ke depan akan kita bahas untuk dirancang Perdanya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda pabrik produksi sarang telur tersebut pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut warga, api dengan cepat membesar dan meludeskan seluruh isi bangunan.

“Kejadiannya kalau tidak salah jam 1 siang tadi, tiba-tiba api sudah membesar dan membakar seisi pabrik,” ungkap Edi, warga sekitar.

Petugas Damkar masih berjibaku di lokasi hingga malam hari untuk memadamkan api sepenuhnya. (Bayu/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN