Diduga 300 Hektar Hutan Lindung Dirambah di Tapteng, Polres dan DLHK Turun ke Lokasi

Personel Polres Tapteng dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara turun mengecek lokasi perambahan hutan register di Desa Aek Raso. (Foto: LKBH Sumatera/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara turun langsung ke lokasi dugaan perambahan hutan lindung di Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Selasa (8/7/2025).
Tindakan ini merupakan respons atas laporan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera melalui Tim Investigasi Johannes Situmeang, yang mengungkap adanya aktivitas perambahan di kawasan hutan register tersebut.
“Selain itu, pihak aparatur kecamatan dan desa juga ikut hadir bersama-sama ke lokasi untuk turut menyaksikan. Namun saat tiba di lokasi tidak ada satu orang pun yang ada ditemui di lahan tersebut,” ujar Wakil Ketua LKBH Sumatera, Jurman Dagang.
Dari hasil pantauan di lapangan, lahan yang diduga dirambah telah ditanami kelapa sawit dan dibangun satu unit pondok. Petugas juga menemukan bekas tebangan pohon dan longsoran tanah yang memperparah kerusakan lingkungan.
“Sesuai hasil investigasi yang kami lakukan, kami memperkirakan lahan hutan lindung yang dirambah mencapai 200 hingga 300 hektar,” lanjut Jurman.
Sayangnya, hingga kini identitas pelaku belum diketahui. Jurman menduga, pelaku telah mengetahui rencana kedatangan tim sehingga tidak tampak satu pun orang di lokasi.
Ia berharap peninjauan tersebut segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita sangat mengapresiasi Polres Tapteng dan DLHK Sumut yang bergerak cepat menanggapi laporan kita. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pelaku perambah hutan ini segera ditangkap,” harap Jurman.
Sebelumnya, LKBH Sumatera telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng melalui STPL Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapteng/Polda Sumut, tertanggal 16 Juni 2025 dan juga menyurati Kepala DLHK Provinsi dan Kabupaten terkait.
Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana perusakan hutan (illegal logging) sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (Feliks/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Dampak Tanpa APAR, Api Lahap Pabrik Sarang Telur di Binjai