Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, Miliki 10 Paket Sabu Siap Edar

Tersangka pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(foto:istimewa/mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial SA (28), warga Jalan Lama, Kelurahan Sripadang, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,52 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Mulyono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sore, di Jalan Bawang Putih, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA, bersama barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat 3,52 gram, satu unit handphone, uang tunai, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” ujar AKP Mulyono, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, ditemukan 10 bungkus sabu yang diduga siap diedarkan. Semua barang bukti tersebut berada dalam penguasaan langsung pelaku,” ucapnya.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, SA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Mulyono.