Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Desak Kadisdik Sumut Tindak Plt Kepsek SMAN 3 Medan

journalist-avatar-top
Sabtu, 12 Juli 2025 14.10
dprd_desak_kadisdik_sumut_tindak_plt_kepsek_sman_3_medan

SMA Negeri 3 Medan. (Foto: SIB/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Alexander Sinulingga untuk menindak Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 3 Medan atas sikap ataupun keputusannya dalam mencopot empat Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi E DPRD Sumut, Ebenejer Sitorus, saat menanggapi pertanyaan Mistar terkait dicopotnya empat Wakepsek beserta lima Wakepsek SMAN 3 Medan.

“Pencopotan, pergantian, penonaktifan yang dilakukan seorang Plt itu bertentangan dengan aturan dan etika birokrasi pendidikan,” ujarnya saat menanggapi persoalan tersebut, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, Plt dalam sebuah jabatan bersifat sementara. Dalam aturan, tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis seperti mengganti ataupun memutasi jabatan struktural.

“Tindakan yang dilakukan Plt Kepsek tersebut saya rasa sebagai tindakan yang keliru dan perlu dievaluasi,” ucapnya.

Politisi Partai Hanura tersebut mengatakan, kebijakan sepihak tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administrasi, tapi dapat menimbulkan keresahan internal di sekolah.

“Jika hal ini terus dibiarkan, kita khawatir dapat menurunkan kepercayaan guru terhadap kepemimpinan di sekolah. Sebab, saya rasa dunia pendidikan harus dibangun di atas prinsip profesionalisme dan transparansi,” katanya.

Ia menyampaikan, pada dasarnya seorang Plt hanya berwenang menjalankan tugas rutin kepala sekolah, dan tidak diperkenankan mengganti struktur organisasi tanpa izin atau persetujuan tertulis dari atasan.

“Seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian jabatan strategis kecuali mendapat mandat khusus. Tapi kebijakan seperti itu juga harus dilandasi prosedur formal dan asas kepatutan. Bila tidak, akan mencederai etika tata kelola pendidikan,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Ebenejer, Disdik Sumut diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi atas keputusan yang dilakukan Plt Kepsek SMA Negeri 3 Medan tersebut.

“Ini sangat penting, demi menjaga stabilitas dan integritas di lingkungan sekolah. Agar proses belajar mengajar tetap berjalan baik dan kondusif,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepsek SMA Negeri 3 Medan, Susianto membantah persoalan yang menyangkut dirinya mencopot beberapa jajaran struktur organisasi, khususnya pada Wakasek.

“Saya izin sampaikan, tidak ada pencopotan. Tapi masa penugasan guru yang diberikan tugas tambahan menjadi Wakepsek, wali kelas, pembina kegiatan ekstrakurikuler, dan tugas tambahan lainnya telah berakhir sesuai SK penugasan tahun 2024/2025, dan itu terhitung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025,” katanya saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Empat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) dan lima staf SMA Negeri 3 Medan mengadukan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek), Susianto, ke Komisi E DPRD Sumut.

Mereka menilai telah dinonaktifkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Pengaduan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Plt Kepala Sekolah yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan. (ari/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN