Tanggapi Keluhan Masyarakat, BPN Tapteng Siap Ukur Ulang HGU Perkebunan Sawit

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Tapteng Manaek Tua saat mendengar keluhan masyarakat yang berdampak dengan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dan PT. Nauli Sawit. (Foto: Feliks/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Manaek Tua menyampaikan, pihaknya akan terus bekerja dan melakukan pengukuran luasan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah perkebunan perusahaan sawit di Tapteng.
Hal itu disampaikan Manaek didampingi Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, saat mendengar keluhan masyarakat yang berdampak dengan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dan PT. Nauli Sawit di aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025).
"Kita akan mengukur kembali luasan HGU perusahaan, serta akan mengkaji kembali perizinan HGU-nya, apakah perusahaan sudah dijalankan dengan baik atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Manaek.
Manaek menjelaskan, HGU ini adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Biasanya untuk keperluan pertanian atau perkebunan, perikanan, atau peternakan dan HGU memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.
Ia menegaskan, pihaknya sangat mendukung sepenuhnya program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng untuk menuntaskan menyangkut permasalahan sengketa tanah antara warga dengan perusahaan sawit.
"Saya akan pastikan mendukung sepenuhnya program pemerintah ini. Mudah-mudahan agar dalam dua tahun ini masalah pertanahan di daerah ini bisa selesai dituntaskan," katanya.
Namun, sambung Manaek, pihaknya menyarankan dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya terlebih dulu, karena ini akan menjadi salah satu cara mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini. (feliks/hm25)