Bawaslu Toba Ajukan Perpanjangan Pinjam Pakai Gedung Kantor ke Pemkab

Bawaslu Toba saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Toba, Murphy Sitorus. (foto:dokumentasipemkabtoba/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba untuk memperpanjang masa pinjam pakai gedung kantor yang mereka gunakan. Hal ini langsung disampaikan kepada Wakil Bupati Toba, Murphy Sitorus, Kamis (11/9/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani, menjelaskan bahwa masa pinjam pakai gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor telah berakhir pada September 2024. Oleh karena itu, pihaknya meminta perpanjangan agar aktivitas kelembagaan dapat berjalan lancar.
“Untuk memperlancar aktivitas Bawaslu, kami mohon kepada Pemkab Toba agar pinjam pakai gedung yang selama ini digunakan bisa diperpanjang kembali,” ujar Sahat.
Bahas Saka Adhyasta Pramuka untuk Sosialisasi Pemilu
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Toba juga menyampaikan rencana pembentukan Saka Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Toba. Saka Adhyasta nantinya akan berperan dalam melakukan sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Inisiatif ini dinilai penting untuk meningkatkan literasi pemilih, khususnya kalangan muda, agar lebih aktif dan cerdas dalam berpartisipasi pada proses demokrasi.
Pemkab Toba Akan Tindak Lanjuti Permohonan
Wakil Bupati Toba, Murphy Sitorus, menyambut baik kedatangan dan inisiatif dari Bawaslu. Ia menyatakan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh Pemkab Toba dan kini berada di tangan Sekretaris Daerah, Augus Sitorus untuk ditindaklanjuti.
“Surat yang disampaikan sudah kami terima dan saat ini telah berada di meja Sekda. Kami akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut,” ucap Murphy. (nimrot/hm27)