Friday, September 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Kecelakaan Tewaskan Ayah dan Dua Anak di Siantar–Toba, Terdakwa Jalani Sidang

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 15.06
kasus_kecelakaan_tewaskan_ayah_dan_dua_anak_di_siantartoba_terdakwa_jalani_sidang

Sarah Mahdalena Sirait, korban selamat dalam insiden kecelakaan dan dua saksi lainnya saat meberikan keterangan, Kamis (11/9/2025). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Engetmo Imanuel Solin, terdakwa kasus kecelakan lalu lintas yang tewaskan ayah dan dua anaknya di Jalan Umum Km 59,5 - 60 jurusan Siantar - Toba pada 4 Juni 2025 lalu, tidak membantah usai mendengarkan keterangan para saksi yang terdiri dari istri korban, dan dua warga lainnya.

Hal itu disampaikan Engetmo dalam sidang yang berlangsung secara elektronik pada Kamis (11/9/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Surtoyono dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Dalam keterangannya, Sarah Mahdalena Sitait yang merupakan korban selamat dari insiden nahas itu menyampaikan bahwa setelah kejadian dirinya tidak mengetahui banyak karena sudah terpental dan dalam kondisi lemas karena luka yang dia alami.

"Saya ingat mobil yang menabrak kami warna hitam. Sebelumnya mobil itu melaju kencang. Saat ini saya masih dalam pemulihan, ada tulang kaki saya yang patah," ujar Sarah yang duduk diatas kursi roda.

Diketahui juga, dalam persidangan ini hanya terdakwa yang mengikuti sidang secara elektronik. Sementara tiga saksi lainnya, termasuk korban hadir secara tatap muka. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto.

Selain menjawab pertanyaan majelis hakim, Sarah menjelaskan bahwa setelah kecelakan yang tewaskan suami dan dua anaknya, pelaku belum melakukan upaya damai.

"Belum ada upaya damai, saya tahu suami dan anak saya meninggal setelah satu bulan. Alasan keluarga biar saya cepat pulih. Sepeda motor yang kami kendarai adalah pinjaman dari tetangga bermarga Manurung," ujarnya.

Saksi lainnya, Tina Melinda, menyampaikan bahwa mobil Toyota Avanza Veloz pelat merah BK 1373 J warna hitam melaju kencang dan menabrak sepeda motor Honda Beat F 3346 JU yang dikendarai korban.

"Mobil itu kencang, setelah tabrakan sopir mobil itu keluar dan melihat anak kecil tergeletak. Saya langsung ajak sopirnya ke ke rumah warga agar tidak dipukuli massa. Di dalam mobil ada juga teman sopir itu," ucapnya menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berry Sugiarto mengatakan bahwa sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi. Sidang selanjutnya juga masih akan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

"Ya hari sidang mendengarkan keterangan saksi. Selanjutnya juta masih akan mendengarkan keterangan saksi, karena ada yang tidak bisa hadir hari ini dan sidang dilanjut minggu depan," ucapnya.

Sebelumnya, satu unit mini bus Toyota Avanza warna hitam berplat merah BK 1373 J diduga menabrak menabrak sepeda motor Honda Beat F 3346 JU, hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunai di lokasi kejadian.

Kejadian nahas itu terjadi di Jalan Umum Km 59,5 - 60 jurusan Siantar - Toba, tepatnya di Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Rabu (4/6/2025) kemarin.

Informasi yang dihimpun mistar, adapun ketiga identitas korban yang tewas yakni DES, 30 tahun, TAS, 2 tahun, GZS, 3 tahun, yang merupakan satu keluarga. Sementara Sarah Mahdalena Sirait yang juga korban dan merupakan ibu sekaligus istri mengalami kritis usai kecelakaan. (hamzah/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN